Penipu....
Sama
sekali tidak ada urgensinya merevisi UU KPK. Tidak ada. Siapapun yang
masih tulus ingin memberantas korupsi di negeri ini, siapapun yang
memang ingin melihat bangsa ini berubah menjadi lebih jujur, jelas
sekali melihat tingkah pola elit politik yang bersepakat merevisi UU KPK
sebagai sinyal: merekalah orang yang bermasalah dengan keberadaan UU
tersebut. Lantas kemudian berbisik-bisik, bersekongkol ingin mengubah
banyak hal di UU itu demi kepentingan mereka.
Orang-orang
ini selalu bilang demi memperkuat KPK. Omong kosong. Seluruh rancangan,
usulan, naskah akademik, apalah yang mereka keluarkan selama ini, jelas
sekali memperlemah KPK. Selalu itu-itu saja yang diributkan:
penyadapan, pengawasan KPK, penerbitan SP3, dan semua hal yang bisa
memperlemah organisasi KPK. Kalau elit politik ini memang niat
memperkuat KPK, pasal yang dimasukkan adalah: hukuman pancung, miskinkan
keluarga koruptor, pembuktian terbalik atas semua harta yang tidak
jelas, anggaran raksasa bagi KPK, termasuk memperkuat pimpinan dan
penyidik KPK agar tidak bisa dikriminalkan.
Para
pembenci KPK itu sejak dulu selalu kasak-kusuk, menyebarkan ghibah,
bilang KPK itu lembaga super body yang bisa menyalahgunakan wewenang,
KPK adalah alat pemerintah untuk membungkam pihak lain, dsbgnya,
saksikanlah, terbentang panjang fakta dan bukti: KPK tidak seperti itu.
Jika saja organisasi ini tidak di-rese-in setiap saat, KPK itu sudah
bisa lari kencang menghabisi banyak hal. Tapi sebaliknya, setiap tahun,
selalu saja ada yang rese. Tidak sekali pimpinan KPK tumbang oleh kasus2
ajaib nyeleneh. Urusan KK-KTP saja bisa menumbangkan mereka. Apesnya,
ternyata walaupun pimpinan, penyidiknya sudah dipenjarakan, KPK tetap
berdiri tegak. Mereka mulai bisik-bisik, sepertinya hatus mencari cara
baru membungkam KPK. Ubah UU. Sederhana sekali logikanya.
Tapi,
astaga, yang mulia anggota DPR sungguhan mau merevisi UU KPK?
Sekelompok orang yang rapat pleno saja bisa bolos 50% lebih, sekelompok
orang yang daftar hadir hanya disuruh duduk rapat saja hancur2an,
sekelompok orang yang masuk penjara bejibun karena korup, belum lagi
kasus moralitas, etika, dll, diminta merevisi UU KPK? Itu tidak masuk
akal sama sekali. Dulu, saat KPK itu berhasil didirikan, itu adalah
“kecelakaan” fatal dari elit politik, “keajaiban” politik, mereka dulu
tidak menduga KPK akan segarang itu, hari ini mereka sepertinya
menyesal, bahu-membahu ingin membungkamnya.
Tidak
ada urgensi sama sekali merevisi UU KPK, bahkan hingga 5-10 tahun ke
depan. Titik. Saya tahu, UUD 1945 saja bisa direvisi, itu betul, tapi
dalam konteks perlawanan korupsi hari ini, upaya revisi UU KPK lebih
kental ke arah melemahkan KPK. Rakyat itu tidak bodoh, Pak. Mereka tahu
persis siapa yang berjuang memberantas korupsi, setahu mereka di mana
sarang tikus paling menjijikkan. Bersyukurlah rakyat itu sangat sabar
dengan kalian. Tapi akan tiba masa-nya, rakyat bisa menghukum. Mbok ya,
yang mulia sadar diri, sebelum hukuman itu benar2 datang.
Terakhir,
ketahuilah, sungguh masih mulia tukang pel di toilet umum sepanjang dia
jujur dan amanah, dibanding orang yang dipanggil “yang mulia”, tapi
penipu dan licik sekali. Di dunia boleh saja terlihat sebaliknya, tapi
kelak, kemuliaan hidup tidak akan tertukar walau semili. Catat itu.
Tere Liye
Tidak ada komentar:
Posting Komentar