Selasa, 12 Januari 2016

penipu ulung

Penipu....

Sama sekali tidak ada urgensinya merevisi UU KPK. Tidak ada. Siapapun yang masih tulus ingin memberantas korupsi di negeri ini, siapapun yang memang ingin melihat bangsa ini berubah menjadi lebih jujur, jelas sekali melihat tingkah pola elit politik yang bersepakat merevisi UU KPK sebagai sinyal: merekalah orang yang bermasalah dengan keberadaan UU tersebut. Lantas kemudian berbisik-bisik, bersekongkol ingin mengubah banyak hal di UU itu demi kepentingan mereka.
Orang-orang ini selalu bilang demi memperkuat KPK. Omong kosong. Seluruh rancangan, usulan, naskah akademik, apalah yang mereka keluarkan selama ini, jelas sekali memperlemah KPK. Selalu itu-itu saja yang diributkan: penyadapan, pengawasan KPK, penerbitan SP3, dan semua hal yang bisa memperlemah organisasi KPK. Kalau elit politik ini memang niat memperkuat KPK, pasal yang dimasukkan adalah: hukuman pancung, miskinkan keluarga koruptor, pembuktian terbalik atas semua harta yang tidak jelas, anggaran raksasa bagi KPK, termasuk memperkuat pimpinan dan penyidik KPK agar tidak bisa dikriminalkan.
Para pembenci KPK itu sejak dulu selalu kasak-kusuk, menyebarkan ghibah, bilang KPK itu lembaga super body yang bisa menyalahgunakan wewenang, KPK adalah alat pemerintah untuk membungkam pihak lain, dsbgnya, saksikanlah, terbentang panjang fakta dan bukti: KPK tidak seperti itu. Jika saja organisasi ini tidak di-rese-in setiap saat, KPK itu sudah bisa lari kencang menghabisi banyak hal. Tapi sebaliknya, setiap tahun, selalu saja ada yang rese. Tidak sekali pimpinan KPK tumbang oleh kasus2 ajaib nyeleneh. Urusan KK-KTP saja bisa menumbangkan mereka. Apesnya, ternyata walaupun pimpinan, penyidiknya sudah dipenjarakan, KPK tetap berdiri tegak. Mereka mulai bisik-bisik, sepertinya hatus mencari cara baru membungkam KPK. Ubah UU. Sederhana sekali logikanya.
Tapi, astaga, yang mulia anggota DPR sungguhan mau merevisi UU KPK? Sekelompok orang yang rapat pleno saja bisa bolos 50% lebih, sekelompok orang yang daftar hadir hanya disuruh duduk rapat saja hancur2an, sekelompok orang yang masuk penjara bejibun karena korup, belum lagi kasus moralitas, etika, dll, diminta merevisi UU KPK? Itu tidak masuk akal sama sekali. Dulu, saat KPK itu berhasil didirikan, itu adalah “kecelakaan” fatal dari elit politik, “keajaiban” politik, mereka dulu tidak menduga KPK akan segarang itu, hari ini mereka sepertinya menyesal, bahu-membahu ingin membungkamnya.
Tidak ada urgensi sama sekali merevisi UU KPK, bahkan hingga 5-10 tahun ke depan. Titik. Saya tahu, UUD 1945 saja bisa direvisi, itu betul, tapi dalam konteks perlawanan korupsi hari ini, upaya revisi UU KPK lebih kental ke arah melemahkan KPK. Rakyat itu tidak bodoh, Pak. Mereka tahu persis siapa yang berjuang memberantas korupsi, setahu mereka di mana sarang tikus paling menjijikkan. Bersyukurlah rakyat itu sangat sabar dengan kalian. Tapi akan tiba masa-nya, rakyat bisa menghukum. Mbok ya, yang mulia sadar diri, sebelum hukuman itu benar2 datang.
Terakhir, ketahuilah, sungguh masih mulia tukang pel di toilet umum sepanjang dia jujur dan amanah, dibanding orang yang dipanggil “yang mulia”, tapi penipu dan licik sekali. Di dunia boleh saja terlihat sebaliknya, tapi kelak, kemuliaan hidup tidak akan tertukar walau semili. Catat itu.
 
Tere Liye

Tidak ada komentar:

Posting Komentar