Minggu, 03 Januari 2016

bolehkah dalam agama islam mencukur alis ?



Memasang Tato atau Minta Ditato dan Mencukur Alis Wajah
 Tato sudah menjadi tren bagi sebagian wanita. Baik tato yang permanen maupun temporer (dapat dihapus). Begitu juga mencukur Alis wajah. Kesemuannya haram dan dilarang dalam islam. Dari Ibn Umar r.a bahwa Rasulullah Saw. Melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta wanita yang memasang dan minta ditatokan. (HR Muslim)
 Dari Ibn Mas’ud r.a ia berkata, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan, wanita yang mengambil sebagian alisnya dan wanita yang merenggangkan gigi-giginya, wanita-wanita yang mengubah ciptakan Allah”. Seorang wanita yang bertanya kepada Ibn Mas’ud tentang hal itu, maka Ibn Mas’ud pun menjawab, “mengapa aku tidak boleh melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan hal itu ada dalam Al-Qur’an ? Allah berfirman, apa yang dibawa kepadamu oleh Rasulullah, maka terimalah dan apa yang ia larang, maka tinggalkanlah (QS Al-Hasyr [59]: 7).” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
 Imam Al-Nawawi berkata, “perbuatan ini diharamkan bagi pelakunya dan objeknya karena nash-nash hadis tersebut, juga karena ada perubahan terhadap ciptaan Allah, berbohong, dan bermain curang (mengelabui orang lain).”

Sumber :
Rachman Fauzi, M. 2011. Wanita yang Dirindukan Surga. Bandung: Mizania.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar