Memasang
Tato atau Minta Ditato dan Mencukur Alis Wajah
Tato sudah
menjadi tren bagi sebagian wanita. Baik tato yang permanen maupun temporer
(dapat dihapus). Begitu juga mencukur Alis wajah. Kesemuannya haram dan
dilarang dalam islam. Dari Ibn Umar r.a bahwa Rasulullah Saw. Melaknat wanita
yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta
wanita yang memasang dan minta ditatokan. (HR Muslim)
Dari Ibn
Mas’ud r.a ia berkata, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta
dibuatkan, wanita yang mengambil sebagian alisnya dan wanita yang merenggangkan
gigi-giginya, wanita-wanita yang mengubah ciptakan Allah”. Seorang wanita yang bertanya
kepada Ibn Mas’ud tentang hal itu, maka Ibn Mas’ud pun menjawab, “mengapa aku
tidak boleh melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan hal itu ada dalam
Al-Qur’an ? Allah berfirman, apa yang dibawa kepadamu oleh Rasulullah, maka
terimalah dan apa yang ia larang, maka tinggalkanlah (QS Al-Hasyr [59]: 7).”
(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Imam
Al-Nawawi berkata, “perbuatan ini diharamkan bagi pelakunya dan objeknya karena
nash-nash hadis tersebut, juga karena ada perubahan terhadap ciptaan Allah,
berbohong, dan bermain curang (mengelabui orang lain).”
Sumber :
Rachman Fauzi, M. 2011. Wanita yang Dirindukan Surga.
Bandung: Mizania.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar